Kisaran|pa-kisaran.go.id (27/10)

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 2089/Pdt.G/2021/PA.Kis. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. Alhamdulillah proses mediasi tersebut berhasil memdamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan mencabut gugatan cerai. Para pihak sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator PA Kisaran. (FN)

October 27, 2021 Artikel ini telah dilihat : 2 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
October 27, 2021