Kisaran|pa-kisaran.go.id (27/10)

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 2089/Pdt.G/2021/PA.Kis. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. Alhamdulillah proses mediasi tersebut berhasil memdamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan mencabut gugatan cerai. Para pihak sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator PA Kisaran. (FN)

October 27, 2021 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
PA Kisaran Mengikuti Pembinaan dan Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Pembinaan ...
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi Wilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri Rapat ...
PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
Pelaksanaan Descente di Desa Air Hitam oleh Majelis Hakim PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan descente ...
CPNS PA Kisaran Seminarkan Rancangan Aktualisasi pada Kegiatan Latsar 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama ...
October 27, 2021