Kisaran|pa-kisaran.go.id (27/10)
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 2089/Pdt.G/2021/PA.Kis. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. Alhamdulillah proses mediasi tersebut berhasil memdamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan mencabut gugatan cerai. Para pihak sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator PA Kisaran. (FN)