Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Dua perkara berhasil didamaikan melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 21 Februari 2024. Perkara pertama dengan nomor 178/Pdt.G/2024/PA.Kis berhasil didamaikan sepenuhnya oleh Hakim Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein SH., CPM.
Perkara kedua dengan register nomor 135/Pdt.G/2024/PA.Kis berhasil didamaikan sebagian dengan pihak termohon mendapatkan hak-haknya pasca perceraian. Mediasi perkara ini dilaksanakan oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H. CPM.
Kedua keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kisaran dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Perkara Nomor 178/Pdt.G/2024/PA.Kis
Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat yang ingin menggugat cerai suaminya. Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Bapak Zuhdi Zein, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan kembali membina rumah tangga mereka.
Perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PA.Kis
Perkara ini diajukan oleh seorang pemohon yang ingin menggugat cerai istrinya. Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Bapak Junaidi Sholat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan beberapa kesepakatan, termasuk mengenai hak-hak pihak termohon setelah perceraian.
YM. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H., mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Ia mengatakan bahwa mediasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kami terus mendorong para pihak yang berperkara untuk menempuh jalur mediasi sebelum persidangan. Hal ini untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak dan meminimalisir beban perkara di pengadilan,” ujar beliau. (nrl)