Kisaran | pa-kisaran.go.id (24/5/2023)

Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara cerai gugat register nomor 797/Pdt.G/2023/PA.Kis. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, keduanya merasa tersentuh hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali demi mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka. Kesepakatan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan mencabut perkara yang diajukan di Pengadilan Agama Kisaran.

Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Dibutuhkan kemampuan persuasi dan komunikasi hingga para pihak terbuka untuk mengungkapkan permasalahan yang sebenarnya, kemampuan mengelola emosi, serta kemampuan dalam merumuskan penyelesaian masalah. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

May 24, 2023 Artikel ini telah dilihat : 14 kali
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
Pembinaan KPTA Medan di PA Kisaran, Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan pembinaan dari Ketua Pengadilan ...
Perkuat Tata Kelola SDM, PA Kisaran Ikuti Pembinaan Kepegawaian MA RI
Beranda Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang ...
Wakil Ketua PA Kisaran Sukses Damaikan Sengketa Waris
Beranda Mediasi perkara waris dengan Register Nomor 1030/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai ...
May 24, 2023