Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Dua Perkara perceraian dengan register nomor 2145/Pdt.G/2023/PA.Kis dan nomor 2201/Pdt.G.2023/PA.Kis pada hari ini, Selasa, 21 November 2023 berhasil didamaikan melalui proses Mediasi.

Dua perkara tersebut berhasil didamaikan oleh Mediator non Hakim bersertifikat an. Bapak Junaidi Sholat, S. H., M. H. CPM dan Bapak Irwan Panjaitan, S. H. CPM di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.

Adapun perkara dengan register nomor 2145/Pdt.G/2023/PA.Kis merupakan perkara cerai gugat yang berhasil didamaikan oleh Bapak Junaidi Sholat, S. H., M. H. CPM sedangkan register nomor 2201/Pdt.G.2023/PA.Kis merupakan perkara cerai talak yang berhasil didamaikan oleh Bapak Irwan Panjaitan, S. H. CPM. (nrl)

November 21, 2023 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...