Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Dua Perkara perceraian dengan register nomor 2145/Pdt.G/2023/PA.Kis dan nomor 2201/Pdt.G.2023/PA.Kis pada hari ini, Selasa, 21 November 2023 berhasil didamaikan melalui proses Mediasi.
Dua perkara tersebut berhasil didamaikan oleh Mediator non Hakim bersertifikat an. Bapak Junaidi Sholat, S. H., M. H. CPM dan Bapak Irwan Panjaitan, S. H. CPM di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.
Adapun perkara dengan register nomor 2145/Pdt.G/2023/PA.Kis merupakan perkara cerai gugat yang berhasil didamaikan oleh Bapak Junaidi Sholat, S. H., M. H. CPM sedangkan register nomor 2201/Pdt.G.2023/PA.Kis merupakan perkara cerai talak yang berhasil didamaikan oleh Bapak Irwan Panjaitan, S. H. CPM. (nrl)