Bahas Ekonomi Syariah, Abu Tholhah Jadi Doktor Pertama di Badilag

a

Abu Tholhah berfoto bersama Tim Penguji usai dinyatakan lulus dalam ujian doktoral.

Bandung l badilag.net

Abu Tolhah menjadi orang pertama di Ditjen Badilag yang meraih gelar Doktor. Pejabat eselon IV di Bagian Organisasi dan Tata Laksana itu berhasil memperoleh gelar Doktor di bidang Hukum Islam dari UIN Sunan Gunung Djati setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka yang berlangsung Jumat (25/3/2011) di Bandung.

“Berdasarkan nilai ujian tertutup dan terbuka, saudara promovendus dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan,” ujar Ketua Tim Penguji, Prof Nanat Fatah Natsir, setelah berunding dengan para penguji. Mereka adalah Prof Juhaya S Praja, Prof Abdul Gani Abdullah, Prof Jaih Mubarok, Prof Abdurrahman, Prof Dedy Ismatullah, Prof Nurol Aen, Prof Rachmat Syafei dan Prof Endang Soetari.

Abu Tholhah, dalam disertasinya, membahas persoalan sengketa ekonomi syariah. Dia memilih judul “Dinamika Kompetensi Peradilan Agama di Indonesia (Kajian tentang Kasus-kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah)”.

Ada empat hal yang dituju dalam penelitian ini. Pertama, untuk menganalisis kompetensi absolut Peradilan Agama yang selalu terusik dan tereduksi politik hukum. Kedua, untuk menganalisis dualitas peraturan perundangan-undangan yang mereduksi kewenangan peradilan agama di bidang ekonomi syari’ah pasca UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009.

Tujuan ketiga adalah untuk menganalisis metode ijtihad hakim PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Dan keempat, untuk menganalisis formalitas akad-akad syari’ah yang sesuai standar dan keabsahan menurut Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syari’ah.

Setelah melakukan penelitian dengan mengkombinasikan metode kepustakaan dan lapangan, serta melakukan analisis dengan pendekatan deskriptif dan historis-normatif, Abu Tholhah memperoleh empat kesimpulan.

a
Abu Tholhah sedang menjawab pelbagai pertanyaan yang diajukan Tim Penguji.

Kesimpulan pertama, eksistensi peradilan agama sudah mapan, kuat, dan jelas dalam sistem hukum nasional, meskipun dalam perjalanan sejarah, kewenangan absolute peradilan agama mengalami reduksi karena berbagai kepentingan politik hukum. Kesimpulan kedua, UU No. 48 Tahun 2009, khususnya Pasal 59 ayat (3) dan penjelasannya, merupakan bukti adanya dualitas peraturan perundang-undangan yang belum berhenti.

Kesimpulan ketiga, dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, metode ijtihad yang digunakan hakim PA adalah ijtihad muqayyad, dalam arti ijtihad fi tathbiq al-ahkam. Salah satu wujudnya adalah al-shulh atau perda­maian dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah melalui metode maqashid al-syar’iyah.

Dan kesimpulan keempat, formalitas akad-akad ekonomi syari’ah berkiblat pada pola akad konvensional perbankan yang belum sesuai dengan fiqh, sehingga diperlukan aturan dalam bentuk undang-undang baru yang berfungsi law enforcement, dan/atau meng­amandemen peraturan yang sudah ada.

“Dalam penelitian yang saya lakukan, ternyata penyelesaian sengketa antara Bank Syari’ah dengan Nasabah tidak murni diselesaikan menurut prinsip syari’ah,” kata Abu Tholhah. Menurutnya, hal ini disebabkan ketiadaan instrumen hukum dalam bentuk pera­turan dan perundang-undangan yang secara khusus (lex specialis) mengatur masalah arbitrase syari’ah di Peradilan Agama.

a
Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan sejumlah pejabat teras Badilag turut menghadiri ujian doktoral ini.

Kepada Tim Penguji, Abu Tholhah juga menyatakan bahwa disertasinya berbeda dengan disertasi Dr. Hasbi Hasan, meskipun sama-sama membahas kewenangan peradilan di bidang ekonomi syariah.

“Perbedaannya terletak pada fokus penelitian. Saya lebih fokus kepada politik hukum yang mempengaruhi kompetensi peradilan agama di bidang ekonomi syariah dan ijtihad para hakim PA dalam menangani sengketa ekonomi syariah,” tuturnya.

Apresiasi Positif

Ujian promosi doktor yang dijalani Abu Tholhah dihadiri oleh Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail. Sejumlah pejabat eselon III dan IV Badilag juga turut menjadi saksi momen bersejarah ini. Selain itu hadir pula Wakil Ketua PTA Jakarta Zainuddin Fajari dan sejumlah pejabat PA.

Prof Abdul Gani Abdullah, hakim agung yang jadi salah satu promotor, berharap agar gelar Doktor yang diraih Abu Tholhah dapat memberikan kemanfaatan kepada diri sendiri dan kepada institusi.

“Seorang Doktor bisa melihat jauh ke depan. Harus visioner. Belajarlah terus. Jangan berhenti belajar meskipun sudah menjadi doktor,” kata Prof Gani, ketika memberikan tausiyah.

a

Abu Tholhah berfoto bersama istri, anak dan rekan-rekan kerja di Badilag.

Selaku atasan langsung, Kabag Organisasi dan Tata Laksana, Hendra Jumhana, juga memberikan apresiasi positif kepada Abu Tholhah. “Alhamdulillah, Pak Abu jadi orang pertama di Badilag yang meraih gelar Doktor. Hendaknya ini dapat menjadi motivasi kita bersama untuk terus menuntut ilmu,” tuturnya.

(hermansyah)

March 29, 2011 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Ketua PA Kisaran Melaksanakan Audiensi dengan Kapolres Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, ...
Petugas Teknis PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-BERPADU
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam ...
Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas PA Kisaran Tahun 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan ...
Sosialisasi E-Court dan Diskusi Bersama Advokat di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran sukses melaksanakan sosialisasi ...